Website Resmi
Pemerintah Desa Baula
Kabupaten Kolaka

Desa Baula

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Desa Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara .

Info

Berita / Artikel

Layanan Akta Kelahiran Melalui BAKSO

Syarat Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran, Melampirkan :

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP orang tua/Wali
  3. Surat Keterangan Lahir Asli (Bisa dari Desa,Buku Posyandu,atau dari RS)
  4. Buku Nikah*
  5. Format F2.01*

Catatan :

  • Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
  • Untuk Anak usia dibawah 6 Tahun bisa diusulkan tanpa NIK dan mendapat dua berkas yakni KK Terbaru dan Akta Kelahiran Anak
  • Untuk Anak di atas 6 Tahun Sampai 16 Tahun harus terdaftar dahulu di dalam KK dan mendapat dokumen Akta Kelahiran Saja
  • * Jika tidak memiliki Buku Nikah, bisa dengan SPJTM Nikah
  • * F2.01 disiapkan Desa

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Baula

Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Baula, Kecamatan Baula - Kabupaten Kolaka

LAKI-LAKI : 0 Orang

PEREMPUAN : 0 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 0 Orang

0

LAKI-LAKI

0

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.16099511741333
Longitude:121.68234719915391
Alamat:Jln.Beabo No.66 , Dusun IV Iwoimoare, Desa Baula, Baula - Kolaka

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Website Resmi
Pemerintah Desa Baula
Kabupaten Kolaka

Desa Baula

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita / Artikel

Layanan Akta Kelahiran Melalui BAKSO

Syarat Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran, Melampirkan :

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP orang tua/Wali
  3. Surat Keterangan Lahir Asli (Bisa dari Desa,Buku Posyandu,atau dari RS)
  4. Buku Nikah*
  5. Format F2.01*

Catatan :

  • Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
  • Untuk Anak usia dibawah 6 Tahun bisa diusulkan tanpa NIK dan mendapat dua berkas yakni KK Terbaru dan Akta Kelahiran Anak
  • Untuk Anak di atas 6 Tahun Sampai 16 Tahun harus terdaftar dahulu di dalam KK dan mendapat dokumen Akta Kelahiran Saja
  • * Jika tidak memiliki Buku Nikah, bisa dengan SPJTM Nikah
  • * F2.01 disiapkan Desa

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan